SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sukoharjo terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Sepanjang semester pertama tahun 2025, yakni Januari hingga Juni, aparat berhasil mengungkap 18 laporan polisi (LP) dengan total 25 tersangka diamankan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Di antaranya sabu: 1.114,41 gram, obat-obatan terlarang: 12.487,5 butir, psikotropika jenis alprazolam: 36 butir, ekstasi (ineks): 1.084 butir, dan tembakau gorila: 65,6 gram
Hal ini disampaikan langsung Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, saat dikonfirmasi pada Selasa 5 Agustus 2025.
Modus Bervariasi
Menurut AKP Ari, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya. Mulai dari sistem tempel (meletakkan barang di lokasi tertentu), transaksi langsung antarindividu, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi.
“Para tersangka terdiri dari pengedar, kurir, hingga pengguna. Sasaran mereka mayoritas remaja dan usia dewasa,” jelas AKP Ari.
Menanggapi semakin kompleksnya pola peredaran narkoba, pihak kepolisian juga terus meningkatkan strategi penindakan sekaligus pencegahan.
Polres Sukoharjo aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan masyarakat, melalui edukasi serta sosialisasi bahaya narkoba.
“Pola peredaran narkotika saat ini sudah semakin kompleks dan dinamis. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan strategi penindakan dan pencegahan,” imbuhnya.
AKP Ari Widodo juga mengajak seluruh masyarakat Sukoharjo untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Salah satunya dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Mari bersama kita jaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” pungkasnya.(KS01)