KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita 52 kios di Dusun Bulu, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, pada Senin 4 Agustus 2025.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok yang menyeret Kepala Desa Jaten, HS, sebagai tersangka.
Proses penyitaan dipimpin langsung oleh tim penyidik Kejari Karanganyar dan disaksikan pihak Pemerintah Desa Jaten.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyampaikan penyitaan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dan surat perintah dari Kepala Kejari Karanganyar.
“Penyitaan ini akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses persidangan nantinya,” ujar Hartanto kepada wartawan di sela proses penyitaan.
Meskipun telah dilakukan penyitaan, para pedagang masih diperbolehkan menjalankan aktivitas perdagangan untuk sementara waktu.
“Kegiatan jual beli barang dagangan masih diperkenankan, namun proses jual beli atau sewa-menyewa kios dilarang karena sekarang asetnya sudah berada di bawah tanggung jawab kejaksaan,” tegas Hartanto.
Dalam penyidikan yang dilakukan, kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp9 miliar. Jumlah itu berasal dari potensi pendapatan kas desa selama 20 tahun yang tidak tercatat akibat penyewaan kios.
“Harusnya, kontribusi dari penyewaan 52 kios ini mencapai sekitar Rp9 miliar dalam 20 tahun. Tapi faktanya hanya Rp260 juta yang disetorkan, itu pun beberapa jam sebelum penetapan tersangka,” ungkap Hartanto.
Sekretaris Desa Jaten, Andi Almaududi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendataan ulang terkait seluruh kios yang dimaksud.
“Semua pihak yang memanfaatkan kios akan kami undang dan data kembali. Selain itu, kami akan menyampaikan imbauan agar segala bentuk transaksi jual beli dan sewa menyewa dihentikan,” katanya.
Andi menegaskan, meski aktivitas perdagangan masih diperbolehkan, namun pemindahtanganan kepemilikan kios dilarang hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Salah satu penyewa kios, Ninis, mengaku terkejut dengan mencuatnya kasus ini. Ia menyewa kios sejak Februari 2025 dengan kontrak satu tahun senilai Rp14 juta dari pemilik kios atas nama Giani.
“Masuk Februari, Maret sudah muncul kasusnya. Kaget, karena saya baru saja mulai usaha di sini,” ujarnya.
Meski demikian, Ninis mengaku bersyukur masih bisa berdagang meski kios sudah disita kejaksaan. Ia berharap kebijakan ini tetap berlaku selama proses hukum berlangsung.
“Kalau sampai ditutup total, kasihan pedagang. Ini mata pencaharian kami,” tambahnya.(ks01)