Sabtu, 13 Juni 2026

Operasi Patuh Candi 2025 di Karanganyar: Ribuan Pelanggar Ditindak, Knalpot Brong dan Melawan Arus Dominasi Pelanggaran

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 30 Juli 2025 | 21:00 WIB
Operasi Patuh Candi 2025 di Karanganyar: Ribuan Pelanggar Ditindak, Knalpot Brong dan Melawan Arus Dominasi Pelanggaran. (KlikSoloNews/dok)
Operasi Patuh Candi 2025 di Karanganyar: Ribuan Pelanggar Ditindak, Knalpot Brong dan Melawan Arus Dominasi Pelanggaran. (KlikSoloNews/dok)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar mencatat total 3.376 pelanggaran lalu lintas yang terjadi di berbagai titik jalan utama.

Operasi ini berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli dan menargetkan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.

Dalam keterangan resmi, Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto, menyebutkan rincian dari jumlah tersebut mencakup 1.313 pelanggaran yang berujung pada sanksi tilang manual, 1.043 pelanggaran terekam melalui kamera tilang elektronik (e-TLE), serta 1.020 pelanggar yang hanya diberi teguran di tempat.

Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah tidak menggunakan helm, mengabaikan sabuk pengaman, dan melawan arus lalu lintas.

Menurut Agista, pelanggaran-pelanggaran ini bersifat kasat mata dan sangat berisiko menimbulkan kecelakaan fatal.

"Fokus utama kami adalah pelanggaran yang secara langsung mengancam keselamatan pengguna jalan. Karena itu, hal-hal seperti helm dan sabuk pengaman menjadi prioritas penindakan," jelasnya pada Senin 28 Juli 2025 dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.

Selain tindakan hukum, Polres Karanganyar juga menggencarkan edukasi publik sepanjang operasi berlangsung. Penyuluhan dilakukan di titik-titik rawan, lengkap dengan spanduk imbauan dan brosur tentang pentingnya keselamatan berkendara.

“Operasi ini bukan semata-mata soal menilang, melainkan juga upaya membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” kata Agista.

Selama beberapa bulan terakhir, pelanggaran teknis seperti penggunaan knalpot bising atau "brong" juga menjadi perhatian utama. Hingga Juli ini, lebih dari 2.000 kendaraan ditindak karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

"Knalpot yang tidak standar jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Selain mengganggu kenyamanan warga, ini juga masuk ranah pelanggaran teknis kendaraan," tegasnya.

Meski tak mengalami lonjakan signifikan, polisi mencatat 26 kasus kecelakaan lalu lintas selama periode operasi. Setiap kasus tetap diproses secara hukum apabila terdapat unsur kelalaian.

"Setiap insiden tetap kami tindak sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran atau penyebab kecelakaan akibat kelalaian, proses hukum akan berjalan," ujar Agista.

Operasi Patuh memang telah berakhir, namun Polres Karanganyar menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti. Penindakan pelanggaran akan terus dilakukan setiap hari, baik secara manual maupun melalui sistem e-TLE.

“Operasi boleh selesai, tapi penegakan tetap berlangsung. Pengawasan terus kami lakukan hingga jelang Operasi Lilin akhir tahun nanti,” pungkasnya.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X