Sabtu, 13 Juni 2026

Tunggu Putusan Pengadilan, Diversi Tiga Anak Pencoret Bendera Merah Putih di Sragen Masih Berproses

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 30 Juli 2025 | 19:30 WIB
Tunggu Putusan Pengadilan, Diversi Tiga Anak Pencoret Bendera Merah Putih di Sragen Masih Berproses. (KlikSoloNews/dok)
Tunggu Putusan Pengadilan, Diversi Tiga Anak Pencoret Bendera Merah Putih di Sragen Masih Berproses. (KlikSoloNews/dok)

SRAGEN, KLIKSOLONEWS.COM – Tiga anak yang terlibat dalam kasus pencoretan bendera Merah Putih di SDN 2 Gondang, Sragen, masih menjalani proses hukum melalui mekanisme diversi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Saat ini, upaya diversi masih menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, membenarkan proses diversi telah dijalankan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta pada Senin 28 Juli 2025.

“Iya, sudah dilakukan diversi. Kita mengikuti sistem peradilan anak. Saat ini tinggal menunggu hasil dari proses penelitian oleh Bapas dan nantinya akan diputuskan di pengadilan,” kata Ardi, Selasa 29 Juli 2025.

Ketiga anak pelaku, yang diketahui masih duduk di bangku sekolah, saat ini menjalani kewajiban lapor ke Polres Sragen dua kali dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.

Proses ini dijalankan sambil menunggu keputusan pengadilan atas pengajuan diversi yang telah dikirimkan oleh Bapas.

“Karena mereka masih sekolah, jadi kita atur wajib lapor dua kali seminggu. Ini bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.

Polres Sragen bersama Polsek Gondang juga mengambil langkah proaktif untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Salah satunya dengan mengintensifkan kegiatan penyuluhan nilai-nilai Pancasila dan cinta Tanah Air yang dilakukan Bhabinkamtibmas setiap Senin saat upacara bendera di sekolah-sekolah.

Tak hanya itu, petugas juga melakukan razia acak ponsel siswa untuk mendeteksi potensi penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, atau ancaman terhadap ideologi negara melalui grup WhatsApp pelajar.

“Kami edukasi terus lewat penyuluhan dan razia handphone secara acak. Ini sebagai upaya antisipasi agar tidak ada lagi penodaan terhadap simbol negara seperti bendera,” tegas Ardi.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan bendera Merah Putih dicoret-coret menggunakan spidol oleh tiga anak di SDN 2 Gondang. Peristiwa itu mengundang perhatian publik dan aparat penegak hukum karena menyangkut penghinaan terhadap simbol negara.

Melalui pendekatan restorative justice dan sistem peradilan khusus anak, kepolisian menekankan penyelesaian yang tetap berkeadilan namun tetap edukatif dan korektif.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X