Sabtu, 13 Juni 2026

Kejari Karanganyar akan Jemput Paksa Saksi Kunci Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 23 Juli 2025 | 19:00 WIB
Kejari Karanganyar akan Jemput Paksa Saksi Kunci Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Masjid Agung Madaniyah. (KlikSoloNews/dok)
Kejari Karanganyar akan Jemput Paksa Saksi Kunci Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Masjid Agung Madaniyah. (KlikSoloNews/dok)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar memastikan akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap seorang saksi kunci dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menyampaikan hal tersebut usai kegiatan pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Karanganyar, Rabu 23 Juli 2025. Ia menegaskan saksi yang mangkir tersebut sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Karena sudah tiga kali dipanggil dan tidak hadir, penyidik akan menghadirkan secara paksa saksi yang kita nilai sangat penting dalam perkara ini,” tegas Jimmy.

Langkah ini diambil setelah Kejari Karanganyar menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Kamis 10 Juli 2025 terkait dugaan adanya upaya perintangan dalam penyidikan perkara pokok. Upaya itu termasuk pengaruh terhadap saksi, intimidasi, dan bujukan agar memberikan keterangan tidak benar.

Jimmy mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa delapan saksi dalam perkara perintangan tersebut. Namun satu orang warga Karanganyar yang dipandang sebagai saksi sentral masih enggan hadir. Ia pun telah memerintahkan Kasi Pidsus, Hartanto untuk menjemput paksa saksi tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Kejari telah menetapkan lima orang tersangka.

Empat orang berasal dari pihak swasta, yakni TAC (investor dan subkontraktor),  A (Direktur Operasional Lapangan PT MAM Energindo), AA (mantan Direktur Utama PT MAM Energindo), dan AH (Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY).

Sementara satu tersangka lainnya adalah seorang ASN, yakni Soenarto, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Karanganyar.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp12 miliar, dan kini terus dikembangkan, termasuk pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga mencoba menghalangi jalannya penyidikan.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X