KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mulai melakukan langkah cepat dalam mengusut kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Sejumlah saksi kini tengah diperiksa tim penyidik untuk mendalami indikasi upaya penghalangan jalannya proses hukum.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyatakan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dimulai sejak Senin 14 Juli 2025.
Para saksi yang dipanggil berasal dari pihak internal kasus dugaan korupsi maupun pihak eksternal yang diduga mengetahui jalannya perkara.
“Untuk saksi sendiri sudah kita periksa, kita juga sudah mendapatkan pendapat ahli terkait pemeriksaan ini. Proses masih berjalan dan tetap on the track,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 15 Juli 2025.
Hartanto menjelaskan, penyidikan terhadap perintangan perkara dimulai setelah tim menemukan ketidaksesuaian keterangan saksi yang dianggap tidak wajar.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan indikasi kuat adanya intervensi dari oknum tertentu terhadap para saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.
“Kita menemukan kendala dalam penyidikan, yakni adanya orang-orang yang mencoba mempengaruhi saksi. Dan pengaruh itu berhasil, sehingga sangat mempengaruhi proses penyidikan,” jelasnya.
Tindakan perintangan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejari pun secara resmi meningkatkan status penanganan perkara tersebut.
“Kita ekspose, dan sependapat bahwa perkara ini memenuhi unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang tipikor. Dan ini adalah bagian dari tindak pidana korupsi yang akan disidangkan di pengadilan Tipikor,” tegas Hartanto.
Sebelumnya, Kepala Kejari Karanganyar Robert Jimmy Lambila menyatakan Kejari telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menindaklanjuti tindakan penghalangan penyidikan. Sprindik tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil temuan saat pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Dari sekitar 40 saksi yang telah diperiksa dalam kasus utama, penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menghalangi proses hukum,” ujarnya.
Dari total saksi tersebut, Kejari telah menetapkan 5 orang tersangka, terdiri atas 4 dari unsur swasta dan 1 dari unsur ASN. Sementara itu, berdasarkan hasil audit dan bukti yang dikumpulkan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp12 miliar dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
“Berdasarkan data dan bukti yang ada, penyidik berpendapat bahwa terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp12 miliar,” kata Kajari.
Dengan temuan ini, Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar. Tindakan perintangan proses hukum dinilai tidak hanya menghambat keadilan, tetapi juga mencederai upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka masih akan terus berlanjut. Kejari juga membuka peluang penetapan tersangka baru, jika ditemukan keterlibatan oknum lain dalam upaya menghalangi penyidikan. (ks01)