Jumat, 12 Juni 2026

Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 7 Juli 2025 | 16:00 WIB
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar. (KlikSoloNews/dok Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar. (KlikSoloNews/dok Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian Resor Sukoharjo berhasil membongkar kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang melibatkan salah satu bank milik negara (BUMN) di wilayah Kartasura.

Dalam kasus ini, Mohammad Helmi Bachtiar (42), warga Kabupaten Semarang, ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kasus korupsi ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo pada Senin 7 Juli 2025, Wakapolres Kompol Pariastutik mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, memaparkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.035.450.000.

Menurut Kompol Pariastutik, tersangka Helmi Bachtiar merupakan mantan mantri atau petugas pemasaran kredit di bank BUMN tersebut.

Ia bekerja sama dengan seorang calo bernama Boby Nurhadi Basudewa untuk mengajukan puluhan kredit fiktif menggunakan identitas palsu maupun tanpa persetujuan pemilik identitas.

“Modus operandi yang digunakan termasuk kredit topengan dan kredit tempilan, dengan 56 pengajuan kredit bermasalah. Sebagian besar tidak dilakukan survei lapangan yang semestinya,” jelas Wakapolres.

Berdasarkan audit dari BPKP Jawa Tengah, ditemukan pengajuan kredit dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai prosedur.

Dana KUR yang cair sebagian besar tidak sampai ke tangan debitur yang sah, tetapi dialirkan ke calo, sementara debitur hanya menerima sebagian kecil dari nilai pinjaman.

Wakapolres menguraikan, tersangka Mohammad Helmi Bachtiar berkolaborasi dengan seorang calo bernama Boby Nurhadi Basudewa dalam proses pengajuan kredit.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.035.450.000.

“Sebagian besar pengajuan dilakukan tanpa survei lapangan yang memadai. Bahkan ada yang diajukan atas nama nasabah fiktif maupun menggunakan identitas orang lain tanpa persetujuan,” jelas Wakapolres.

Dalam praktiknya, uang hasil pencairan KUR sebagian besar tidak digunakan debitur yang tercatat, melainkan dikembalikan kepada calo. Para debitur hanya menerima sebagian kecil dari dana pinjaman.

Dari 56 pengajuan kredit bermasalah tersebut, 48 diajukan melalui perantara Boby Nurhadi Basudewa, 3 kredit topengan Helmi Bachtiar sendiri, dan 24 pengajuan menggunakan identitas palsu.

“Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka saat masih menjadi petugas perbankan,” tegas Kompol Pariastutik.

Dalam penyidikan kasus ini, sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya 56 bendel dokumen pinjaman, 54 print out rekening koran, 11 bendel aturan kredit, dan 24 lembar surat pernyataan dari perangkat desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sukoharjo. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” pungkas Wakapolres.

Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang menyangkut keuangan negara dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X