Sabtu, 13 Juni 2026

Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Residivis, Sita 15,9 Gram Sabu-sabu Siap Edar

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 4 Juli 2025 | 14:01 WIB
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Residivis, Sita 15,9 Gram Sabu-sabu Siap Edar. (KlikSoloNews/dok)
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Residivis, Sita 15,9 Gram Sabu-sabu Siap Edar. (KlikSoloNews/dok)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

Kali ini, seorang pria berinisial ATS (36) berhasil diringkus bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,90 gram.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta tersebut ternyata bukan orang baru dalam dunia narkoba. Ia merupakan residivis kasus sabu pada tahun 2020 dan sempat mendekam di penjara selama lima tahun tiga bulan.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kartasura.

“Kami mendapatkan informasi dari warga. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit 2 yang dipimpin IPDA Wahyono, akhirnya menangkap pelaku di tempat kos barunya di Sanggir Utara, Colomadu, Karanganyar,” jelas AKP Ari, Kamis 3 Juli 2025.

Sebelum berhasil menangkap ATS, petugas sempat menggerebek kos lamanya di kawasan Singopuran, Kartasura, namun pelaku telah berpindah lokasi.

Dalam proses penggeledahan di tempat tinggal barunya, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat 15,90 gram. ATS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial N, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku membeli sabu seberat 30 gram seharga Rp25,5 juta. Transaksi dilakukan via transfer dan barang diambil sesuai petunjuk lokasi yang dikirim oleh N,” ujar AKP Ari.

Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut sengaja dibagi menjadi beberapa paket kecil agar lebih mudah diedarkan. Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan di balik pasokan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, ATS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku ini saja. Tim masih bekerja untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayahnya.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X