KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Satresnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap praktik peracikan tembakau sintetis berbasis cairan narkotika yang dilakukan dua pemuda asal Kecamatan Tasikmadu.
Kedua tersangka, FR (20) dan JAP (21), ditangkap di kediaman masing-masing setelah terbukti meracik dan mengedarkan tembakau berbahaya.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025. Dari rumah FR yang berada di Desa Ngijo, polisi menyita satu plastik klip berisi irisan daun kering mencurigakan. Hasil uji awal menunjukkan daun tersebut diduga kuat merupakan tembakau sintetis.
Dari pengakuan FR, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengarah ke rumah JAP di Pandean, Tasikmadu. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 54 gram tembakau yang telah disemprot cairan kimia mengandung zat narkotika.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang baru dan lebih sulit terdeteksi. JAP memesan cairan khusus dari akun Instagram bernama Celonia seharga Rp450.000.
Cairan tersebut kemudian disemprotkan ke tembakau kering biasa untuk menghasilkan efek seperti tembakau sintetis siap pakai.
“Ini bentuk peredaran narkotika yang lebih canggih. Mereka tidak membeli produk jadi, tetapi meracik sendiri menggunakan cairan kimia yang dipesan secara daring,” jelas PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, dilansir hariankota, jejaring KlikSoloNews.
Menurutnya, metode ini menyulitkan petugas karena tampilan tembakau tidak mencolok dan tampak seperti tembakau biasa. Namun efeknya tetap tergolong narkotika golongan I berdasarkan peraturan terbaru dari Kementerian Kesehatan.
Kini FR dan JAP telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diperbarui dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023.
Ancaman pidana dalam kasus ini sangat berat: penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk yang disamarkan melalui bahan-bahan tak biasa.(KS01)