SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM — Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan peredaran narkoba terbesar dalam 10 tahun terakhir.
Dalam operasi yang disebut sebagai pengungkapan narkoba terbesar sepanjang sejarah Polres Sukoharjo ini, polisi menangkap enam orang tersangka dan menyita barang bukti mencengangkan, 1.025 gram sabu, 1.881 butir ekstasi, serta tambahan 500 gram sabu dari wilayah Batang, Jawa Tengah.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, dalam konferensi pers Selasa 27 Mei 2025, mengungkap keberhasilan ini bermula dari informasi kecil yang disampaikan masyarakat.
“Ini mungkin pencapaian pengungkapan narkoba terbesar di Polres Sukoharjo, bahkan bisa jadi di beberapa Polres lainnya,” tegasnya.
Pengungkapan bermula dari penangkapan ND alias Nandut, warga Laweyan, Solo, di wilayah Data, Sukoharjo. Dari tangan Nandut, polisi menyita 0,3 gram sabu.
Penyelidikan kemudian berkembang ke dua rekannya, EP alias Egi dan RR alias Rian, yang tinggal di satu rumah kos di Grogol. Di sana, petugas kembali menemukan 0,3 gram sabu.
Berdasarkan pemeriksaan digital terhadap gawai para tersangka, polisi mengungkap bahwa Nandut mendapat perintah mengambil sabu dalam jumlah besar di Tangerang Selatan.
Penelusuran ini kemudian mengarah ke DSP alias Kipli, warga Pasarkliwon, Solo, yang kedapatan menyimpan tiga butir psikotropika, dan YP alias Suep, warga Jebres, Solo, yang juga terlibat dalam pengambilan paket narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi membawa tersangka ke Tangerang Selatan. Di sana, aparat menemukan sabu seberat 1 kilogram serta ribuan butir ekstasi yang telah disiapkan untuk diedarkan.
“Kita bawa pelaku ini ke sana, dan ternyata benar, sudah disiapkan barang berupa 1 kg sabu dan ekstasi,” kata Kapolres.
Pengembangan lanjutan juga membawa polisi ke Batang, tempat mereka menemukan tambahan 500 gram sabu yang siap edar. Meski pelaku di lokasi tersebut belum tertangkap, barang bukti berhasil diamankan.
"Kalau saat itu tidak kita kembangkan, kemungkinan satu kilo itu akan beredar di wilayah Solo dan sampai Jogja. Alhamdulillah, berkat kerja keras tim Narkoba Polres Sukoharjo dan bantuan masyarakat, kita bisa amankan barang tersebut sehingga tidak sampai ke masyarakat," ujar Anggaito.
Kini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(ks01)