Jumat, 12 Juni 2026

Polres Sukoharjo Tangkap Pengguna Sabu, Sita Barang Bukti 0,28 Gram

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 22 Mei 2025 | 12:00 WIB
Polres Sukoharjo Tangkap Pengguna Sabu, Sita Barang Bukti 0,28 Gram. (KlikSoloNews/dok Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo Tangkap Pengguna Sabu, Sita Barang Bukti 0,28 Gram. (KlikSoloNews/dok Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Sukoharjo kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya.

Seorang pria berinisial HS alias Gareng (31), yang diketahui berprofesi sebagai pedagang, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Sukoharjo, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo.

“Menindaklanjuti laporan warga, tim segera melakukan observasi dan penyelidikan. Dari hasil penyidikan, kami mengamankan seorang tersangka di rumahnya,” ujar Kasat ResNarkoba AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa 20 Mei 2025.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram. Barang haram tersebut diduga akan digunakan sendiri oleh pelaku.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres Sukoharjo untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Ari.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Sukoharjo mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, dan terus mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika. Mari bersama-sama kita jaga Sukoharjo dari ancaman narkoba,” tutup AKP Ari.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X