KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM - Dugaan tindak kekerasan di lingkungan kerja kembali mencuat, kali ini menimpa seorang karyawati di perusahaan tekstil CV Afantex, Karanganyar.
Seorang manajer produksi berinisial W (59) dilaporkan melakukan tindakan kasar terhadap bawahannya, Siti Zadiah (53), pada Jumat 21 Februari 2025.
Kejadian ini langsung direspons Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025 Polres Karanganyar, yang kini tengah mendalami kasus tersebut.
Menurut keterangan resmi Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M Sulistiawan Abdillah, insiden bermula ketika pelaku memanggil korban ke ruangannya untuk menanyakan alasan seorang karyawan lain menangis.
Namun, jawaban korban yang meminta pelaku langsung bertanya ke pihak terkait malah memicu kemarahan.
“Pelaku diduga tidak puas dengan jawaban korban. Ia kemudian melontarkan kata-kata kasar, menyiram kepala korban dengan teh, menampar, dan kembali menyiram dengan air putih,” ujar Iptu Sulis, Minggu 18 Mei 2025, dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.
Saat korban hendak meninggalkan ruangan, kekerasan berlanjut. Pelaku disebut memukul pipi kanan korban dan bahkan sempat hendak mengayunkan kursi ke arah korban, namun dicegah oleh seorang karyawan lain.
Korban langsung memeriksakan diri ke RS Indo Sehat Karanganyar, dan berdasarkan hasil visum, dinyatakan mengalami luka ringan.
Polres Karanganyar telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum medis korban. Pelaku kini dalam proses hukum dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan subsider Pasal 352 KUHP.
“Kami tegaskan, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan, apalagi di lingkungan kerja. Proses hukum akan berjalan untuk memastikan keadilan,” tambah Iptu Sulis.
Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pengelola perusahaan, untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pidana.
“Jika ada masalah, utamakan musyawarah dan kepala dingin. Jangan sampai tindakan emosional justru membawa konsekuensi hukum,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya budaya kerja yang sehat dan saling menghormati di lingkungan profesional. Penegakan hukum diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi kekerasan di tempat kerja. (ks01)