SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang tidak memiliki izin resmi, setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk melalui media sosial.
Dalam keterangannya pada Kamis 1 Mei 2025, Kasat ResNarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa satu orang pelaku berinisial ES (34) berhasil diamankan di sebuah toko kelontong yang berada di Kelurahan Madegondo, Kecamatan Grogol.
“Berkat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku yang kedapatan mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar yang sah,” ujar AKP Ari Widodo.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dan menyita sebanyak 1.857 butir obat keras dari berbagai merek, yakni:
-
Trihexyphenidyl: 630 butir
-
Tramadol: 106 butir
-
Yarindo: 904 butir
-
Hexymer: 217 butir
Obat-obatan tersebut tergolong dalam kategori sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu serta tidak memiliki izin edar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku ES dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3), Pasal 145 ayat (1), serta/atau Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ari Widodo.
Polres Sukoharjo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana, khususnya peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan publik.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak segan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum melalui saluran resmi atau media sosial.(KS01)