KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar akhirnya buka suara soal merebaknya minimarket modern di luar wilayah yang diizinkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009.
Minimarket yang ramai dibicarakan publik, termasuk yang viral di media sosial, ternyata belum mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Perdagangan setempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar, Heru Joko Sulistyono, menjelaskan pihaknya telah melakukan penelusuran dan mendapati beberapa minimarket baru belum mengurus rekomendasi dari Disdag.
Namun di sisi lain, mereka telah mengantongi izin usaha dari sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat.
"Ada celah antara aturan pusat dan daerah. OSS bisa langsung menerbitkan izin usaha, sementara di sisi lain, kami terikat pada aturan Perda yang berlaku di Karanganyar," ungkap Heru, Rabu 9 April 2025, dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.
Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2009, hanya tiga kecamatan yang diizinkan untuk pendirian toko modern: Karanganyar, Jaten, dan Colomadu. Selain itu, Perda mengatur jarak antar minimarket minimal 500 meter serta syarat demografis tertentu jika berada di kawasan perumahan.
Minimarket yang telah berdiri sebelum Perda disahkan masih diberi pengecualian. Namun, bangunan baru di luar ketentuan jelas dianggap melanggar.
“Rencana kami adalah memberi teguran resmi. Dari teguran pertama hingga peringatan ketiga, sebelum langkah lanjutan diambil,” imbuh Heru. Namun demikian, Heru menekankan bahwa Pemkab tidak bisa sembarangan mencabut izin usaha karena sudah terbit dari pemerintah pusat.
DPRD Desak Langkah Tegas
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mendesak Pemkab untuk tidak ragu bertindak. Menurutnya, pelanggaran terhadap Perda harus dihadapi dengan tindakan nyata, termasuk kemungkinan penutupan minimarket ilegal.
“Saya minta harus ditutup. Itu melanggar aturan daerah. Kalau dibiarkan, bisa merusak tatanan ekonomi lokal,” tegas Bagus Selo.
Ia juga meminta agar Pemkab menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian izin di luar wilayah yang diperbolehkan. Sanksi terhadap oknum yang memfasilitasi pelanggaran dianggap penting demi penegakan hukum dan perlindungan usaha rakyat kecil.
Lebih lanjut, Bagus mengungkapkan dugaan praktik penyamaran oleh jaringan waralaba. Minimarket yang muncul tidak menggunakan nama besar waralaba nasional, namun dikelola dengan pola dan sistem manajemen serupa. Modus ini disebut sebagai cara menghindari pengawasan dan celah hukum.
“Jangan terkecoh dengan nama. Isinya dan cara operasionalnya masih sama. Ini trik baru,” kata Bagus.
Fenomena ini, lanjutnya, tidak hanya muncul di Jatipuro, tapi juga merambah ke Tawangmangu, Tasikmadu, dan beberapa wilayah lain di Karanganyar.
DPRD menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan Perda untuk menjaga keberlangsungan ekonomi rakyat. Minimarket ilegal dinilai berpotensi mematikan pasar tradisional dan warung kelontong yang selama ini menjadi penyangga ekonomi warga.(ks01)