Sabtu, 13 Juni 2026

Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,091 Miliar

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 12 Maret 2025 | 19:29 WIB
Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,091 Miliar. (KlikSoloNews/dok)
Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,091 Miliar. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Kantor Bea Cukai Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.


Dalam operasi yang digelar di wilayah Karanganyar pada 7 Maret 2025, petugas berhasil mengungkap jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai dengan jumlah mencapai ratusan ribu batang.


Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah Mojogedang, Karanganyar.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta segera melakukan pengawasan intensif di lokasi yang dicurigai.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SDN yang kedapatan membawa 16.200 batang rokok ilegal dalam kendaraannya.

Tak berhenti sampai di situ, pengembangan lebih lanjut mengarahkan tim ke sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal dalam jumlah besar.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di gudang tersebut, petugas menemukan 707.800 batang rokok ilegal berbagai merek.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 724.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang ditaksir sebesar Rp1,091 miliar. Operasi ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan, yang ditaksir mencapai Rp713 juta.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Penindakan ini adalah langkah konkret kami dalam menegakkan aturan dan memastikan cukai negara tidak mengalami kebocoran akibat peredaran barang ilegal. Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal,” ujar Satriyanto dilansir Hariankota, jejaring KlikSoloNews.

Pelaku SDN diduga telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Kelas I Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri rokok legal yang mematuhi regulasi perpajakan.

Selain itu, rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa standar yang jelas, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Bea Cukai Surakarta terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga stabilitas ekonomi negara.

“Bersama-sama, kita dapat menekan peredaran rokok ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta adil bagi seluruh pelaku usaha,” tutup Satriyanto.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X