Sabtu, 13 Juni 2026

Modus Penipuan Developer Tanah Kavling di Karanganyar: Transfer Ratusan Juta, Sertifikat Tak Kunjung Diberikan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 12 November 2024 | 20:37 WIB
Modus Penipuan Developer Tanah Kavling di Karanganyar: Transfer Ratusan Juta, Sertifikat Tak Kunjung Diberikan. (KlikSoloNews/dok)
Modus Penipuan Developer Tanah Kavling di Karanganyar: Transfer Ratusan Juta, Sertifikat Tak Kunjung Diberikan. (KlikSoloNews/dok)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling yang melibatkan tersangka Harjono resmi dilimpahkan tim penyidik Polres Karanganyar ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap saksi korban dan tersangka untuk memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Yosef Hendra Kumontoy, melalui Kasi Humas Iptu M Sulistiawan Abdillah menyampaikan kasus ini bermula pada 31 Agustus 2022.

Korban, seorang wanita bernama Sri Mulyana (44), mendapat tawaran menarik untuk membeli tanah kavling dari tersangka yang bertindak sebagai developer Perumahan Kanaya 5 dan pimpinan perusahaan Jujur Properti.

"Korban setuju dengan tawaran tersebut dan mentransfer sejumlah uang sebesar Rp160 juta ke rekening pribadi tersangka sebagai pembayaran awal," kata Iptu Sulistiawan.

Dalam perjanjian, Harjono menjanjikan tanah kavling beserta sertifikat hak milik akan segera diserahkan kepada korban. Namun, janji tersebut tidak ditepati.

"Tidak hanya sertifikat yang tak kunjung diserahkan, tetapi tanah yang dijadikan lokasi perumahan ternyata juga belum dibayar oleh tersangka," tandasnya.

Setelah proses transaksi berjalan tanpa hasil, korban berupaya menemui Harjono untuk meminta kejelasan. Namun, usaha tersebut menemui jalan buntu karena tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar untuk diproses secara hukum.

Polisi berhasil mengamankan tersangka Harjono di sebuah rumah kos di daerah Klaten. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Selain tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kwitansi jual beli rumah Blok B no 24 sebesar Rp 130.000.000,- tertanggal 31 Agustus 2022, 1 lembar bukti transfer Bank BPD Jateng dengan nominal uang sebesar RP 130. 000.000,- ke rekening atas nama Harjono tertanggal 31 Agustus 2022.

Selanjutnya satu bendel company profil tersangka Harjono selaku pengembang perumahan, 1 (satu) lembar brosur iklan penawaran perumahan Griya Kanaya 5.

"Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan lendataan yamg dilakukan, jumlah korban lebih dari 150 orang. Dengan nilai kerugian masing-masing sebeaar Rp130-Rp160 juta per orang," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Harjono dijerat dengan Pasal 154 Juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun jika terbukti bersalah dalam persidangan mendatang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi jual beli properti, terutama terhadap penawaran yang tampak menggiurkan namun belum terbukti legalitasnya. (KS07)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X