Sabtu, 13 Juni 2026

Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 10,73 Gram Sabu-sabu

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 10 Juni 2024 | 14:04 WIB
Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 10,73 Gram Sabu-sabu. (KlikSoloNews/dok Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 10,73 Gram Sabu-sabu. (KlikSoloNews/dok Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM  – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial JP (44) warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

JP dibekuk kepolisian di rumahnya di Katasura bersama barang bukti 10, 73 gram sabu. JP sendiri merupakan residivis penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 4 bulan.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, mewakili Kapolres AKBP Sigit, Kamis 6 Juni 2024, menerangkan bahwa JP bersama temannya AGG (DPO) mendapatkan narkoba tersebut dari DD (DPO) sebanyak 30 gram.

Lalu atas perintah DD, paket tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.

“Atas jasanya mengantarkan paket narkoba itu, JP dan AGG diberi imbalan oleh DD berupa sejumlah uang dan paket narkoba untuk mereka konsumsi,” terang AKP Warsino.

JP yang telah dibekuk tersebut kini dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. JP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X