"Pokoknya ada lah," ucapnya.
Masih Dalam Tahap Pengumuman
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan merek yang telah masuk tahap pengumuman masih harus melalui sejumlah proses sebelum memperoleh status terdaftar secara resmi.
Pada tahap ini, masyarakat atau pihak lain yang memiliki kepentingan dapat mengajukan keberatan apabila terdapat alasan hukum yang dianggap relevan terhadap permohonan tersebut.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Keraton Kasunanan Surakarta terkait tujuan maupun urgensi pendaftaran gelar SISKS Paku Buwono XIV sebagai merek.
Perkembangan proses pendaftaran tersebut diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat gelar tersebut memiliki nilai historis, budaya, dan simbolik yang erat dengan eksistensi Keraton Kasunanan Surakarta.(*)