Jumat, 19 Juni 2026

Gelar SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan sebagai Merek ke Dirjen Kekayaan Intelektual, Ini Penjelasannya

Photo Author
Lukas Budi, KlikSoloNews.com
- Jumat, 19 Juni 2026 | 19:47 WIB
Gelar SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan sebagai Merek ke Dirjen Kekayaan Intelektual, Ini Penjelasannya. (kliksolones/dok)
Gelar SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan sebagai Merek ke Dirjen Kekayaan Intelektual, Ini Penjelasannya. (kliksolones/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COMGelar Raja Keraton Kasunanan Surakarta, SISKS Paku Buwono XIV, diketahui telah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual jenis merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Informasi tersebut tercantum dalam laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik DJKI.

Berdasarkan data yang tercantum, permohonan pendaftaran merek dengan nama SISKS Paku Buwono XIV saat ini telah memasuki tahap masa pengumuman.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor JID2026049270 dan diajukan pada 25 Mei 2026.

Baca Juga: Mantan Karyawan Toko Perabotan di Solo Curi Perhiasan Majikan, Terungkap dari CCTV

Dalam dokumen yang tercantum di laman DJKI, pemohon pendaftaran adalah Arif Sahudi SH yang beralamat di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan klasifikasi yang tercantum dalam dokumen permohonan, merek SISKS Paku Buwono XIV didaftarkan untuk kategori jasa yang berkaitan dengan kegiatan budaya dan pendidikan.

Ruang lingkupnya meliputi penyelenggaraan pameran seni untuk tujuan budaya maupun pendidikan, pengaturan pameran, kongres, seminar, konferensi, hingga berbagai kegiatan hiburan dan kebudayaan.

Pendaftaran tersebut menarik perhatian publik mengingat SISKS Paku Buwono XIV merupakan gelar yang melekat pada Raja Keraton Kasunanan Surakarta.

Saat dikonfirmasi mengenai pendaftaran tersebut, Arif Sahudi membenarkan dirinya menjadi pihak yang mengajukan permohonan merek ke DJKI.

Ia menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan karena mendapat mandat dari pihak Keraton Kasunanan Surakarta.

"Saya di keraton sejak masa PB XII, jadi ketika didawuhi saya laksanakan," kata Arif saat dihubungi, Jumat (19/6/2026), malam.

Baca Juga: Dua Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Polresta Surakarta, Gasak Motor dan HP Pemuda yang Tertidur di Pinggir Jalan

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang secara khusus memberikan mandat kepadanya untuk mengurus pendaftaran tersebut, Arif tidak memberikan penjelasan secara rinci.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lukas Budi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X