Menurut AKBP Sigit, pelaku dapat menjalankan aksinya dengan cukup mudah karena pernah bekerja di lokasi tersebut dan telah mengetahui kondisi serta tata letak bangunan.
"Pelaku mengetahui situasi dan lokasi penyimpanan barang karena sebelumnya pernah bekerja di tempat tersebut," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain perhiasan hasil curian, telepon genggam milik pelaku, serta pakaian yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Surakartauntuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MSA dijerat Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah maupun tempat usaha, termasuk memanfaatkan sistem pengawasan CCTV sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kriminalitas.(*)
Artikel Terkait
Polresta Surakarta Sikat Knalpot Brong saat Malam Takbiran, 27 Motor Langsung Diangkut
Polresta Surakarta Imbau Warga Waspada Isu Teror Pocong, Minta Masyarakat Tidak Panik
Polresta Surakarta Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Pererat Sinergi Polri dan Masyarakat
Polresta Surakarta Bantah Ada Penangkapan Mahasiswa saat Demo BEM Solo Raya
Jelang Pengesahan Warga Baru, Polresta Surakarta Minta Perguruan Silat Jaga Kondusivitas dan Hindari Konvoi
Viral di Medsos! Dugaan Pelecehan SPG di Sami Luwes Solo, Polresta Surakarta Dalami Rekaman CCTV dan Identitas Pelaku