MATARAM, KLIKSOLONEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiyani dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggalnya Brigadir Esco Faska Rely.
Putusan kasus kematian Brigadir Escoter sebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026).
Ketua Majelis Hakim, I Putu Suyoga, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Brigadir Rizka terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
Terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Brigadir Rizka.
Dalam perkara ini, Brigadir Rizka tidak menjadi satu-satunya terdakwa. Ia didakwa bersama empat orang lainnya yang turut terseret dalam kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely.
Keempat terdakwa lainnya yakni Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan. Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.
Baca Juga: Mantan Karyawan Toko Perabotan di Solo Curi Perhiasan Majikan, Terungkap dari CCTV
Proses hukum terhadap para terdakwa lain masih berjalan sesuai tahapan persidangan yang berlaku.
Berawal dari Penemuan Jasad di Kebun