Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), khususnya Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2).
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami motif yang melatarbelakangi aksi penusukan tersebut. (*)