Langkah tersebut dilakukan guna mengidentifikasi seluruh aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan pencucian uang.
Baca Juga: Bareskrim Sita Pabrik Emas Sidoarjo, Diduga Terlibat Tambang Ilegal
"Koordinasi dilakukan untuk mengoptimalkan penelusuran aset terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal dan TPPU dalam perkara ini," jelasnya.
Penyidik berharap hasil penelusuran aset dapat membantu mengungkap nilai keuntungan yang diperoleh para pelaku sekaligus mendukung proses pemulihan aset negara.
Sementara itu, untuk perkara yang melibatkan tiga tersangka sebelumnya, yakni TW, DW, dan BSW, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung RI.
Berkas tersebut saat ini masih dalam tahap penelitian oleh jaksa guna menentukan kelengkapan materi penyidikan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pertambangan mineral dan batu bara, tindak pidana pencucian uang, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Eks Pejabat OJK dan BEI FH Jadi Tersangka Baru Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pertambangan emas ilegal dan aliran dana hasil kejahatan tersebut. (*)