SIDOARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap pabrik pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama (SJU) yang berlokasi di Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani penyidik pada Kamis (11/6/2026). Seluruh aktivitas operasional pabrik kini dihentikan untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 tertanggal 9 Juni 2026.
“Yang dilakukan penyitaan adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pemurnian maupun pengolahan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Mereka diduga menampung dan membeli emas hasil pertambangan ilegal dari sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat.
Emas tersebut kemudian diproses di fasilitas PT Simbajaya Utama sebelum dijual kembali dalam berbagai bentuk. Hasil transaksi diduga dialirkan melalui sejumlah rekening untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan.
Dua Eks Direktur Ditetapkan Tersangka
Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dua orang yang pernah dan masih menjabat sebagai direktur perusahaan. Keduanya berinisial DHB (periode 2021–2022) dan VC (2022 hingga saat ini), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas ilegal ini diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Keuntungan dari penjualan emas diduga digunakan kembali untuk membeli emas ilegal, sehingga membentuk rantai kejahatan yang terus berulang.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK serta lembaga terkait lainnya untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut, mulai dari pelaku penambangan, penampung, hingga pihak yang diduga membantu proses pencucian uang.
“Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk menyasar seluruh pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol Ade Safri.
Penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara akibat kasus ini. Polri memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.(ks01)