JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya mengklaim telah menyerahkan daftar 26 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan nama-nama tersebut telah disampaikan dalam proses pemeriksaan dan tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Sudah kami sampaikan kepada penyidik dan sudah masuk dalam BAP,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Meski demikian, Krisna enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud. Ia hanya menyebut mereka berasal dari berbagai unsur lembaga negara, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif.
Menurutnya, jumlah 26 nama yang telah disampaikan tersebut belum final dan masih berpotensi bertambah seiring proses pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya.
“Berasal dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yang paling banyak dari legislatif. Jumlahnya saat ini 26 nama dan kemungkinan masih bisa bertambah,” ujarnya.
Sebelumnya, Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Krisna menegaskan pengajuan status Justice Collaborator bukan untuk menghindari tanggung jawab hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Klien kami ingin bersikap kooperatif dan membantu mengungkap siapa saja yang terlibat dalam program unggulan pemerintah ini,” kata Krisna.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu, beberapa yayasan yang menjadi mitra juga diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Kejaksaan mengungkap beberapa pengadaan yang diduga bermasalah dalam proyek MBG, di antaranya: