nasional

Usut Korupsi BGN, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

KS1
Sabtu, 6 Juni 2026 | 06:30 WIB
Usut Korupsi BGN, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM— Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menggelinding. Terbaru, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang.

Langkah ini diambil guna membuat terang benderang skandal rasuah yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN / Irjen Pol Purn.), dan Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN /Letjen TNI Purn).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan semua pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa pidana ini berpotensi dipanggil sebagai saksi.

"Kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana tersebut, tentu bisa diperiksa sebagai saksi," ujar Syarief di Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Meski demikian, Syarief meminta publik tidak langsung berasumsi negatif. Ia menggarisbawahi bahwa status saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Pemeriksaan murni dilakukan demi menggali informasi akurat dan memperjelas konstruksi perkara.

Peluang pemanggilan Nanik S. Deyang sendiri mencuat karena rekam jejaknya yang pernah menjabat sebagai salah satu Wakil Kepala BGN saat lembaga tersebut masih dipimpin oleh tersangka Dadan Hindayana.

Bidik Jual Beli Izin SPPG dan Yayasan Bodong

ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung tengah bergerak cepat mengumpulkan alat bukti. Fokus penyelidikan diarahkan pada proses penunjukan yayasan mitra serta tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Ada beberapa poin krusial yang kini sedang didalami oleh penyidik, di antaranya:

  • Jual Beli Izin SPPG: Dugaan praktik transaksi ilegal terkait izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

  • Penyalahgunaan Insentif: Penyelewengan dana insentif operasional untuk dapur MBG.

  • Mitra Tak Layak: Dugaan keterlibatan yayasan-yayasan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi BGN.


Penyidik juga terus memetakan jumlah SPPG yang diduga memiliki afiliasi langsung dengan ketiga tersangka, serta mendalami peran masing-masing tersangka sesuai dengan kewenangan jabatan mereka terdahulu.

Proses hukum dipastikan akan terus berjalan maraton. Sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian, Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dapur MBG di wilayah Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berharap bisa mengamankan dokumen dokumen penting serta alat bukti tambahan untuk membongkar tuntas aliran dana dan modus operandi korupsi program kerakyatan ini. (KS01)

Tags

Terkini