nasional

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 449 Kasus Terungkap dan 167 Ribu Jiwa Terselamatkan

KS1
Jumat, 5 Juni 2026 | 20:06 WIB
Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 449 Kasus Terungkap dan 167 Ribu Jiwa Terselamatkan. (KlikSoloNews/dok Polda JATENG)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan ratusan kasus selama periode April hingga 5 Juni 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026).

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto bersama Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba (LAN).

Dalam keterangannya, AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengungkapkan bahwa selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan total 554 tersangka yang diamankan.

“Selama periode April sampai dengan 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai barang bukti yang disita terdiri dari sejumlah jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah.

Dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan sekitar 167.964 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan para tersangka sengaja dihadirkan dalam proses pemusnahan sebagai bagian dari mekanisme pembuktian hukum dan transparansi penanganan perkara.

“Hari ini selain menggelar rilis pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” kata Artanto.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan diuji oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng untuk memastikan kesesuaiannya dengan hasil laboratorium. Proses pemeriksaan tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan sampel dan penimbangan barang bukti sebelum dimusnahkan. Selanjutnya, narkotika dimasukkan ke dalam wadah yang berisi campuran air dan asam sulfat hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna.

Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan laboratorium dan terbukti mengandung zat narkotika sesuai hasil pengujian resmi.

Keberhasilan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Perwakilan BNNP Jawa Tengah menilai langkah yang dilakukan Polda Jateng menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba.

Sementara itu, perwakilan LSM Geram menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.

Menutup kegiatan, Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.(ks01)

Tags

Terkini