nasional

Kasus Korupsi BGN: Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama-Nama Besar

KS1
Jumat, 5 Juni 2026 | 12:00 WIB
Kasus Korupsi BGN: Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama-Nama Besar. (KlikSoloNews/dok Kejagung)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung.


Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menegaskan komitmennya untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Menurut Krisna, langkah kliennya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator merupakan bentuk itikad baik agar proses hukum berjalan transparan dan seluruh fakta dapat terungkap di persidangan.


"Pak Sony siap bekerja sama dengan penyidik dan telah menyampaikan keinginan menjadi Justice Collaborator dalam pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan," ujar Krisna kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).


Krisna mengatakan Sony siap memberikan keterangan secara terbuka terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.


Ia menyebut terdapat sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Namun, identitas pihak-pihak yang dimaksud belum diungkap ke publik.


Menurutnya, seluruh informasi akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar proses pembuktian berjalan objektif.


Tim kuasa hukum Sony Sonjaya juga memastikan surat permohonan resmi sebagai Justice Collaborator akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Agung.


Langkah tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang menyeret sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional.


Krisna menegaskan kliennya ingin memberikan kontribusi dalam mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum terungkap dalam proses penyidikan.



Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka


Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.


Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.




-
Jadi Tersangka Korupsi BGN, Sony Sanjaya Tulis Pesan Menyentuh untuk Kepala BGN Nanik S Deyang. (KlikSoloNews/dok tangkapan Instagram)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program tersebut ditemukan dugaan penyimpangan terkait penunjukan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Penyidik menduga sejumlah yayasan yang memperoleh keuntungan dari program tersebut memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu di lingkungan BGN.

Halaman:

Tags

Terkini