Setelah hubungan dianggap cukup kuat, korban kemudian ditawari investasi yang tampak menguntungkan. Namun seluruh transaksi sebenarnya dikendalikan oleh sindikat.
Korban yang telah mengirimkan dana tidak dapat menarik kembali uangnya karena platform investasi tersebut hanyalah sarana penipuan.
"Modus ini dikenal sebagai pig butchering, di mana pelaku terlebih dahulu mendapatkan kepercayaan korban melalui pendekatan personal. Setelah korban merasa dekat dan percaya, barulah mereka diarahkan untuk melakukan investasi pada platform yang sudah dikendalikan oleh pelaku," jelas Himawan.
Penyidik mengungkap bahwa sindikat tersebut memiliki struktur organisasi yang cukup rapi layaknya sebuah perusahaan.
Setiap anggota memiliki tugas berbeda, mulai dari kepala jaringan, supervisor, leader, marketing, asisten marketing hingga model.
Masing-masing memperoleh bayaran sesuai peran yang dijalankan. Polisi menyebut para anggota menerima gaji bulanan berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Fabiola Elizabeth diduga memperoleh bayaran dalam rentang nominal yang sama selama menjalankan tugasnya sebagai model yang berinteraksi dengan korban melalui video call.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.
Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan sindikat tersebut, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Menurut Himawan, pengungkapan kasus ini menjadi salah satu yang terbesar karena melibatkan jaringan lintas negara dengan nilai keuntungan mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kami terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Kami juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri aliran dana dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya. (KS01)