nasional

Jejak Kelam Kasus Pembunuhan Holly Angela di Apartemen Kalibata City 2013: Pengintaian, Penyergapan, hingga Terungkapnya Dalang

KS1
Selasa, 2 Juni 2026 | 14:26 WIB
Jejak Kelam Kasus Pembunuhan Holly Angela di Apartemen Kalibata City 2013: Pengintaian, Penyergapan, hingga Terungkapnya Dalang. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus pembunuhan Holly Angela Hayu menjadi salah satu kasus kriminal yang menggemparkan Indonesia pada tahun 2013.

Jejak kelam kasus pembunuhan Holly Angela yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, ini mengungkap fakta mengejutkan otak pembunuhan adalah suami korban sendiri, Gatot Supiartono.

Pembunuhan yang telah direncanakan selama berbulan-bulan itu akhirnya terungkap setelah serangkaian penyelidikan polisi yang menemukan berbagai bukti dan keterlibatan sejumlah pelaku lapangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, rencana pembunuhan Holly Angela telah disusun sejak Agustus 2013. Para pelaku bahkan menyewa sebuah unit apartemen di Tower Ebony, Kalibata City, yang berada beberapa lantai di bawah tempat tinggal korban.

Unit tersebut disewa atas nama Elriski Yudhistira selama enam bulan dengan tujuan memudahkan pengintaian terhadap aktivitas Holly sehari-hari. Selama beberapa minggu, para pelaku mempelajari kebiasaan korban dan menyusun strategi eksekusi.

Dalang utama kasus ini adalah Gatot Supiartono, auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia diduga merasa tertekan akibat konflik rumah tangga dan tuntutan materi dari korban.

Untuk menjalankan aksinya, Gatot memerintahkan sopir pribadinya, Surya Hakim, mencari orang yang bersedia menghabisi nyawa Holly dengan imbalan mencapai Rp250 juta.

Detik-detik Pembunuhan di Apartemen Kalibata City

Pada malam 30 September 2013, empat pelaku memasuki unit apartemen Holly di Tower Ebony. Mereka menyamar sebagai anak band dan membawa hard case gitar berukuran besar yang diduga akan digunakan untuk mengangkut jasad korban.

Para pelaku juga telah mengantongi kunci duplikat apartemen sehingga bisa masuk dan menunggu kedatangan Holly tanpa menimbulkan kecurigaan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Holly pulang dari rumah ibu angkatnya di kawasan Cibubur. Saat berjalan menuju unit apartemen, ia masih sempat berbicara melalui telepon dengan ibu angkatnya.

Begitu memasuki apartemen, Holly langsung disergap para pelaku. Korban dipukul, dibekap, dan diikat. Dalam kondisi panik, Holly sempat berteriak meminta tolong yang terdengar oleh ibu angkatnya melalui sambungan telepon.

Menyadari ada sesuatu yang tidak beres, ibu angkat Holly segera menghubungi pengelola apartemen dan keluarga korban untuk meminta bantuan.

Ketika upaya penyelamatan mulai dilakukan, para pelaku panik dan berusaha melarikan diri melalui loteng dan balkon apartemen.

Mereka sempat masuk ke unit lain dan memecahkan kaca pintu balkon untuk mencari jalan keluar. Dalam proses pelarian tersebut, salah satu pelaku bernama Elriski Yudhistira terjatuh dari Tower Ebony dan tewas di lokasi.

Sementara itu, keluarga korban berhasil membuka paksa pintu apartemen dan menemukan Holly dalam kondisi terikat dengan luka serius di bagian kepala dan leher.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Terungkapnya Dalang Pembunuhan

Penyelidikan kepolisian akhirnya mengarah kepada Gatot Supiartono sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut.

Polisi menemukan bahwa Gatot menjadi penyandang dana sekaligus pihak yang memerintahkan pembunuhan terhadap istrinya. Keterlibatan Surya Hakim sebagai penghubung antara Gatot dan para eksekutor juga berhasil dibuktikan dalam persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat negara dengan jabatan strategis di lingkungan BPK.

Dalam proses hukum yang berlangsung, Gatot Supiartono dinyatakan terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Holly Angela.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun kepada Gatot, lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Sementara itu, para pelaku lapangan seperti Surya Hakim dan sejumlah eksekutor lainnya juga divonis hukuman penjara. Beberapa di antaranya sempat menerima hukuman belasan tahun sebelum mengalami perubahan putusan pada tingkat kasasi.

Kasus Holly Angela menjadi salah satu kasus pembunuhan berencana paling menyita perhatian publik pada masanya. Selain karena perencanaan yang matang, kasus ini juga mengungkap keterlibatan suami korban sebagai dalang utama.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tindak kriminal yang tragis dan merenggut nyawa seseorang.(KS01)

Tags

Terkini