nasional

Hakim PT Makassar Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar dan Main Judol

KS1
Rabu, 27 Mei 2026 | 07:00 WIB
Hakim PT Makassar Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar dan Main Judol. (KlikSoloNews/dok)

MAKASSAR, KLIKSOLONEWS.COM - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang hakim yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.


Keputusan tersebut diambil setelah YM dinyatakan terbukti menerima uang hingga Rp1 miliar saat masih bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang, Sulawesi Selatan.


Sidang etik yang digelar pada Senin (25/5/2026) memutuskan bahwa YM melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Putusan itu dibacakan langsung oleh ketua majelis sidang, Yanto.


Dalam putusannya, MKH menyatakan tindakan YM telah mencederai integritas lembaga peradilan dan merusak kepercayaan publik terhadap profesi hakim.


Kasus tersebut bermula pada Maret 2024. Saat itu YM diduga menjanjikan kepada seorang pelapor bahwa dirinya mampu membantu memenangkan perkara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Untuk meyakinkan korban, YM meminta uang secara bertahap dengan total mencapai Rp1 miliar.


Tak hanya meminta uang, YM juga diketahui meminjam dana sebesar Rp90 juta kepada pelapor. Namun seiring berjalannya waktu, perkara yang dijanjikan tidak pernah diproses.


Kecurigaan pelapor muncul setelah nomor register perkara dan susunan majelis hakim yang diberikan YM ternyata tidak sesuai dengan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.


Merasa menjadi korban penipuan, pelapor akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Sulawesi Selatan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, hingga Komisi Yudisial.


Dalam persidangan etik, YM mengakui dirinya tidak pernah mengurus perkara kasasi yang dijanjikan. Ia mengaku sadar tidak memiliki akses maupun kemampuan untuk memengaruhi proses hukum di Mahkamah Agung.


YM juga mengungkapkan sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor, meski kenyataannya ia tidak pernah menemui pihak Mahkamah Agung atau pejabat terkait lainnya.


Hakim tersebut berdalih tindakan itu dilakukan karena tekanan ekonomi. Berdasarkan fakta persidangan, uang yang diterima YM tercatat mencapai Rp720 juta.


Sebagian dana disebut digunakan untuk menutup kerugian usaha travel umrah milik keluarganya setelah sejumlah jemaah gagal kembali ke Indonesia akibat persoalan tiket pesawat. Sementara sebagian lainnya dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online.


Di depan majelis, YM mengaku menyesali perbuatannya dan menyadari tindakannya telah mencoreng nama baik institusi peradilan. Ia juga menyatakan telah mengembalikan sebagian uang kepada pelapor melalui perantara kedua belah pihak.


Sementara untuk pinjaman Rp90 juta, keluarga YM dikabarkan telah menyelesaikan pembayaran melalui uang tunai dan penyerahan sejumlah sertifikat aset.

Halaman:

Tags

Terkini