nasional

Polda Jateng Bongkar Penipuan Modus Pig Butchering di Solo Baru, Sindikat Raup Rp41 Miliar

KS1
Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:30 WIB
Polda Jateng Bongkar Penipuan Modus Pig Butchering di Solo Baru, Sindikat Raup Rp41 Miliar. (KlikSoloNews/dok)

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman mulai 4 tahun hingga 12 tahun penjara.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan tawaran investasi dengan keuntungan tidak masuk akal.


“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan,” kata Artanto.


Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber guna menciptakan ruang digital yang aman dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan online.(ks01)

Halaman:

Tags

Terkini