nasional

Diduga Kendalikan Narkoba dari Lapas, Eks Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipindah ke Nusakambangan

KS1
Jumat, 24 April 2026 | 19:30 WIB
Diduga Kendalikan Narkoba dari Lapas, Eks Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipindah ke Nusakambangan. (KlikSoloNews/dok)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang mengambil langkah tegas dengan memindahkan mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, ke Nusakambangan.


Pemindahan ini dilakukan menyusul dugaan bahwa yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.


Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah antisipatif setelah adanya laporan dari masyarakat.


“Lapas menerima sejumlah pengaduan terkait dugaan tersebut. Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).


Tak hanya Robig, total 40 warga binaan turut dipindahkan dalam kebijakan ini. Sebanyak 20 orang dipindahkan ke Lapas Gladakan Nusakambangan, sementara 20 lainnya ke Lapas Nirbaya Nusakambangan.


Menurut Ahmad, pemindahan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan serta deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.


Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memungkinkan pemindahan narapidana berdasarkan kebutuhan pembinaan, potensi gangguan keamanan, hingga kondisi kelebihan kapasitas lapas.


Selain itu, faktor lain seperti pembinaan sosial, kemandirian warga binaan, permintaan keluarga, serta kepentingan proses hukum juga menjadi pertimbangan dalam pemindahan tersebut.


Sebagian warga binaan yang dipindahkan ke Lapas Nirbaya juga disebut mendukung program pemerintah di sektor ketahanan pangan.


Sebagai informasi, Robig sebelumnya merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat dalam kasus penembakan terhadap seorang siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma.


Dalam perkara pidana tersebut, ia telah divonis 15 tahun penjara. Upaya banding yang diajukan ditolak, namun ia masih memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(KS01)

Tags

Terkini