nasional

Sinergi Polda Jateng dan Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkoba, Modus Ranjau Terkuak

KS1
Jumat, 24 April 2026 | 20:00 WIB
Sinergi Polda Jateng dan Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkoba, Modus Ranjau Terkuak. (KlikSoloNews/dok)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Sinergi antara Polda Jawa Tengah dan Polres Salatiga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Semarang hingga Kota Salatiga.


Dalam operasi ini, petugas menyita sebanyak 49 paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram serta mengamankan tiga tersangka yang merupakan residivis.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan.


“Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni WAW (41), EHP (39), dan SW (31), yang berperan sebagai pengedar dan kurir. Ketiganya merupakan residivis kasus narkotika,” ungkapnya, Jumat (24/4/2026).


Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di Salatiga pada Rabu (22/4). Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka utama, WAW, di wilayah Bergas saat berada di atas sepeda motor.


Dari hasil pengembangan, polisi menemukan metode distribusi unik yang digunakan para pelaku, yakni sistem “ranjau”. Sabu disimpan di sejumlah titik tersembunyi untuk menghindari deteksi aparat, di antaranya di kawasan Tingkir, Salatiga, hingga wilayah Bergas, Kabupaten Semarang.


Selain itu, penggeledahan di kamar kos tersangka di kawasan Bawen mengungkap puluhan paket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, serta buku catatan transaksi. Di lokasi ini pula, dua tersangka lain berhasil diamankan.


“Secara keseluruhan, kami mengamankan 49 paket sabu beserta barang bukti lainnya,” imbuh Yos Guntur.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WAW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial LB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Boyolali. Distribusi dilakukan dengan sistem ranjau untuk memutus jejak transaksi langsung.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kuat sinergitas antar satuan dalam memberantas narkotika.


“Kolaborasi ini akan terus kami perkuat untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat atas,” tegasnya.


Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses penyidikan. Tersangka utama WAW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Sementara itu, tersangka EHP dan SW dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.


Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas, sekaligus mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.(ks01)

Tags

Terkini