nasional

Terbongkar! Ribuan iPhone Ilegal Siap Edar Digagalkan, Bareskrim Bongkar Modus Repacking

KS1
Sabtu, 18 April 2026 | 00:08 WIB
Terbongkar! Ribuan iPhone Ilegal Siap Edar Digagalkan, Bareskrim Bongkar Modus Repacking. (KlikSoloNews/dok Bareskrim)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Tim gabungan dari Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan besar dalam operasi penindakan selama dua hari, 14–15 April 2026.

Operasi yang dipimpin Dirtipideksus Brigjen Ade Safri Simanjuntak ini menyasar sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Dari penggerebekan di empat tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan puluhan ribu unit handphone serta berbagai barang impor yang diduga ilegal.

Ade Safri menjelaskan, di lokasi pertama di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, petugas menggeledah tiga titik gudang dan ruko.

"Hasilnya, ditemukan sekitar 50.000 unit iPhone berbagai jenis, serta 14.000 sparepart handphone dari berbagai merek seperti OPPO, Samsung, hingga Redmi," kata Ade Safri dalam keterangan resmi dikutip Jumat (17/4/2026).

Tak hanya itu, petugas juga menyita 42.000 pakaian dalam wanita dan lebih dari 126.000 perlengkapan bayi. Di lokasi lain yang masih terkait, ditemukan tambahan perangkat seperti baterai, minyak pijat, hingga lilin aromaterapi dalam jumlah besar.

Gudang di Jakarta Barat Jadi Pusat Perakitan

Pengembangan kasus mengarah ke wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Di salah satu ruko di kawasan Mutiara Palem, petugas menemukan 1.609 unit iPhone berbagai tipe, ratusan unit dalam kondisi rusak, serta ribuan box dan perlengkapan pengemasan.

"Selain itu, ditemukan juga alat pengecas, kabel, serta mesin packing yang mengindikasikan adanya aktivitas perakitan atau rekondisi perangkat ilegal," terangnya.

Di lokasi lain di kawasan perumahan, petugas kembali menemukan ratusan unit iPhone, termasuk seri iPhone 13 sebanyak 192 unit.

Di TKP lainnya di kawasan Boulevard Raya dan Pantai Indah Kapuk, petugas menemukan ratusan hingga ribuan kemasan handphone berbagai merek serta 2.893 unit iPhone siap edar.

"Temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik pengemasan ulang (repacking) dan distribusi handphone ilegal yang berpotensi merugikan negara dari sisi pajak dan bea masukm" tutur pria yang pernah menjabat Kapolresta Surakarta tersebut.

Pihak Bareskrim Polri menyatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar dalam pemberantasan penyelundupan barang elektronik dan impor ilegal di Indonesia.(KS01)

Tags

Terkini