BEKASI, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan sebanyak 78 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada yang digelar di kawasan GIIC Deltamas, pada 8 April 2026.
Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan serentak yang dilakukan secara nasional pada 7 hingga 11 April 2026, dengan fokus utama pada keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA), khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menjelaskan bahwa puluhan WNA tersebut diamankan saat tengah bekerja di proyek konstruksi di kawasan industri tersebut.
“Sebanyak 78 WNA diduga merupakan tenaga kerja asing ilegal. Saat operasi berlangsung, mereka tidak dapat menunjukkan paspor maupun izin tinggal yang sah,” ujar Jaya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bekasi, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, ketidakmampuan menunjukkan dokumen resmi menjadi indikasi awal pelanggaran keimigrasian. Hal ini karena setiap WNA wajib memiliki dan dapat memperlihatkan dokumen perjalanan serta izin tinggal yang masih berlaku saat berada di wilayah Indonesia.
Fokus Pengawasan TKA Ilegal
Operasi Wira Waspada difokuskan untuk memastikan seluruh tenaga kerja asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kawasan industri seperti GIIC Deltamas menjadi salah satu titik prioritas karena tingginya aktivitas investasi dan proyek pembangunan.
Pihak imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap TKA ilegal akan terus diperketat guna menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta melindungi tenaga kerja lokal.
Selain itu, operasi ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib di Indonesia.
Saat ini, puluhan WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi. Jika terbukti melanggar, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi hingga penangkalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imigrasi juga mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pihak terkait agar memastikan tenaga kerja asing yang dipekerjakan telah memiliki dokumen resmi dan izin kerja yang sah. (KS01)