nasional

Komdigi Tegur Google! YouTube Terancam Diblokir, Dinilai Langgar Aturan Pembatasan Usia

KS1
Sabtu, 11 April 2026 | 14:00 WIB
Komdigi Tegur Google! YouTube Terancam Diblokir, Dinilai Langgar Aturan Pembatasan Usia. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Pemerintah melalui Komdigi menegur Google terkait pembatasan usia YouTube. Sanksi bisa meningkat hingga pemblokiran jika tak patuh aturan PP Tunas.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada Google sebagai induk dari YouTube.

Langkah ini diambil karena platform tersebut dinilai belum sepenuhnya mematuhi regulasi pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa sanksi berupa teguran tertulis diberikan setelah hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Meutya menegaskan bahwa pemerintah menerapkan mekanisme sanksi secara bertahap. Tahap awal dimulai dari teguran tertulis, namun dapat meningkat menjadi penghentian sementara hingga pemblokiran permanen jika tidak ada perbaikan.

“Kami berharap ada perubahan sikap dari Google. Namun jika tetap mengabaikan kewajiban hukum di Indonesia, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Meta dan Platform Lain Sudah Patuh

Di sisi lain, Meta Platforms menunjukkan sikap kooperatif dengan menyatakan patuh terhadap aturan tersebut. Platform yang berada di bawah naungannya seperti Facebook, Instagram, dan Threads telah menyepakati pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Meta kini bergabung dengan platform lain yang telah lebih dulu mematuhi aturan, seperti X dan Bigo Live.

Sementara itu, keputusan terhadap TikTok dan Roblox masih menunggu hasil evaluasi lanjutan. Kedua platform tersebut sebelumnya dinilai patuh sebagian dan diberikan waktu tambahan untuk menyesuaikan kebijakan mereka.

Komdigi juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera melakukan asesmen risiko dan melaporkannya dalam waktu maksimal tiga bulan sejak aturan diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman digital, mulai dari perundungan siber, penipuan online, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia. (ks01)

Tags

Terkini