nasional

Gegara Tak Jalankan Aturan Pajak Tanpa KTP, Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung

KS1
Kamis, 9 April 2026 | 07:30 WIB
Gegara Tak Jalankan Aturan Pajak Tanpa KTP, Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung. (KlikSoloNews/dok X Dedi Mulyadi)

BANDUNG, KLIKSOLONEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan kebijakan terbaru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang warga yang masih diminta menunjukkan KTP asli pemilik pertama saat mengurus pajak kendaraan. Padahal, berdasarkan aturan terbaru, dokumen tersebut tidak lagi menjadi syarat untuk pembayaran pajak tahunan.

Kebijakan penghapusan kewajiban KTP pemilik pertama sendiri telah resmi diberlakukan di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran Gubernur. Namun, implementasi di lapangan ternyata belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh aparatur wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia juga memastikan akan dilakukan evaluasi menyeluruh guna mengidentifikasi penyebab terjadinya pelanggaran tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam proses pemeriksaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan sesuai regulasi.

“Evaluasi akan dilakukan agar pelayanan publik bisa berjalan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Dedi Mulyadi.

Samsat Padjajaran Justru Catat Lonjakan Pajak

Di sisi lain, implementasi kebijakan serupa di Samsat Jalan Padjajaran Kota Bandung menunjukkan hasil yang berbeda. Layanan di lokasi ini justru mengalami peningkatan signifikan sejak aturan baru diberlakukan.

Antusiasme masyarakat terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang memanfaatkan kemudahan pembayaran tanpa KTP pemilik pertama. Program ini juga sejalan dengan kebijakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang semakin mempermudah administrasi kendaraan.

Salah satu warga, Rustam, mengaku sangat terbantu dengan aturan baru tersebut. Ia menilai proses pembayaran pajak kini menjadi lebih praktis dan tidak lagi menyulitkan.

Kepala Pusat Samsat Padjajaran, Dadi Darmadi, mengungkapkan dalam dua hari sejak kebijakan diterapkan, pendapatan pajak kendaraan bermotor meningkat hingga 30 persen. Lonjakan ini menunjukkan tingginya respons positif dari masyarakat.

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Selain itu, langkah tegas yang diambil diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh petugas agar menjalankan aturan dengan konsisten.

Dengan evaluasi yang dilakukan, diharapkan pelayanan Samsat di seluruh wilayah Jawa Barat dapat semakin profesional, transparan, dan berpihak pada kemudahan masyarakat.(KS01)

Tags

Terkini