nasional

Kejagung Periksa Kajari Karo Dante Rajagukguk dan Jaksa Terkait Kasus Amsal Sitepu

KS1
Senin, 6 April 2026 | 10:30 WIB
Kejagung Periksa Kajari Karo Dante Rajagukguk dan Jaksa Terkait Kasus Amsal Sitepu. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengambil langkah tegas dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo dan sejumlah jaksa untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan evaluasi internal guna memastikan profesionalisme aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Karo telah dibawa ke Kejagung.

Mereka yang diperiksa antara lain Kajari Karo Dante Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), serta jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

“Seluruhnya saat ini ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi oleh internal,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).

Anang menjelaskan bahwa tim intelijen Kejagung telah mengamankan pihak-pihak terkait untuk menjalani proses pemeriksaan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah penanganan perkara Amsal Sitepu telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Hasil klarifikasi akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam kasus tersebut.

Sanksi Tegas Jika Terbukti Melanggar

Kejagung menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara.

Namun demikian, proses pemeriksaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

“Jika terbukti tidak profesional atau melanggar prosedur, maka akan ada tindakan etik dari internal,” tegas Anang.

Langkah Kejagung ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Pengawasan internal diharapkan mampu memastikan setiap penanganan perkara berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.(ks01)

Tags

Terkini