nasional

Kemenag Kekurangan 4.000 Lebih Penghulu, Ancaman Layanan Pernikahan Mengintai!

KS1
Jumat, 3 April 2026 | 15:00 WIB
Kemenag Kekurangan 4.000 Lebih Penghulu, Ancaman Layanan Pernikahan Mengintai! (KlikSoloNews/dok)

BOGOR, KLIKSOLONEWS.COM Kementerian Agama mengungkap adanya kesenjangan signifikan antara jumlah penghulu saat ini dengan kebutuhan ideal secara nasional.


Berdasarkan data tahun 2026, jumlah penghulu yang tersedia mencapai 11.918 orang, terdiri dari 10.706 PNS dan 1.212 PPPK. Sementara kebutuhan ideal mencapai 16.237 orang, sehingga terdapat kekurangan sekitar 4.319 penghulu.


Hal ini disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, saat kunjungan kerja di KUA Ciawi, Bogor.


Zayadi juga mengungkapkan bahwa dalam empat tahun ke depan, sebanyak 1.850 penghulu akan memasuki masa pensiun. Rinciannya:




  • Tahun 2026: 300 orang

  • Tahun 2027: 463 orang

  • Tahun 2028: 508 orang

  • Tahun 2029: 579 orang


Kondisi ini diperkirakan akan memperlebar kesenjangan kebutuhan SDM jika tidak segera diantisipasi.


Untuk mengatasi kekurangan tersebut, Kemenag tengah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB guna merumuskan langkah strategis.


Beberapa opsi yang sedang dikaji antara lain:




  • Pembukaan formasi CPNS secara berkelanjutan

  • Mekanisme inpassing atau peralihan jabatan ke Jabatan Fungsional Penghulu


Langkah ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan SDM yang kompeten di setiap lini layanan keagamaan.


Selain pemenuhan jumlah, Kemenag juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan penghulu. Diketahui, tunjangan fungsional penghulu belum mengalami kenaikan sejak tahun 2007.


Zayadi menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi lintas kementerian untuk mendorong penyesuaian tunjangan, seiring meningkatnya beban kerja dan tanggung jawab penghulu.


Saat ini, besaran tunjangan tidak dibedakan antara PNS dan PPPK sebagai bentuk penerapan prinsip keadilan birokrasi.



Usulan Kenaikan Grade Jabatan


Kemenag juga mengusulkan peningkatan kelas jabatan (grade) sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme penghulu.


Saat ini struktur jabatan meliputi:




  • Grade 8: Penghulu Ahli Pertama

  • Grade 9: Penghulu Ahli Muda

  • Grade 11: Penghulu Ahli Madya


Selain itu, Kemenag juga mengusulkan formasi baru untuk jabatan Penghulu Ahli Utama.

Halaman:

Tags

Terkini