nasional

Kasus Investasi Bodong PT Dana Syariah Indonesia: Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru, Founder AS Dicekal ke Luar Negeri

KS1
Kamis, 2 April 2026 | 13:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak (Kliksolonews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kembali mencuat.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka tambahan dalam perkara tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resmi diterima KlikSoloNews, Kamis (2/4/2026).

Ade Safri mengatakan, tersangka baru berinisial AS diketahui merupakan mantan direktur sekaligus founder PT DSI yang menjabat pada periode 2018 hingga 2024.

"Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang sah," tegas Ade Safri.

Dijelaskan Ade Safri, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka AS untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026, pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap AS. Pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan sejak 22 Maret 2026.

Kasus Dugaan Penipuan dan Proyek Fiktif

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyaluran pendanaan masyarakat.

"PT DSI diduga menggunakan proyek fiktif berdasarkan data borrower eksisting dalam kurun waktu 2018 hingga 2025," ucap mantan Kapolresta Surakarta tersebut.

Penyidik menjerat perkara ini dengan sejumlah pasal, termasuk dalam KUHP terbaru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga memanggil sejumlah saksi yang diduga terkait aktivitas promosi PT DSI. Di antaranya adalah Dude Herlino dan Alyssa Soebandono.

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026, di Bareskrim Polri. Mereka diketahui pernah menjadi brand ambassador dalam kegiatan promosi PT DSI.

"Dalam upaya penanganan kasus ini, penyidik terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan asset tracing,"imbuh Ade Safri.

Langkah ini bertujuan menelusuri, mengidentifikasi, serta mengamankan aset hasil tindak pidana guna memaksimalkan pengembalian kerugian korban.

Kabar penting lainnya, korban kasus PT DSI kini dapat mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Mulai 1 April 2026, LPSK membuka kanal pengaduan bagi para korban untuk mendaftar sebagai pemohon restitusi. Proses selanjutnya akan melalui tahap verifikasi sesuai mekanisme resmi yang akan diumumkan oleh LPSK.

Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas. (KS01)

Tags

Terkini