nasional

Menkomdigi Meutya Hafid Sidak Kantor Meta, Soroti Rendahnya Penanganan Konten Judol dan Disinformasi

KS1
Sabtu, 7 Maret 2026 | 11:00 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid Sidak Kantor Meta, Soroti Rendahnya Penanganan Konten Judol dan Disinformasi. (KlikSoloNews/dok Komdigi)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).

Sidak ini dilakukan sebagai respons atas belum optimalnya penanganan konten bermasalah di platform Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Pemerintah menilai masih banyak konten yang melanggar aturan, mulai dari judi online hingga disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK), yang belum ditangani secara maksimal oleh platform tersebut.

Dalam sidak tersebut, Meutya Hafid memberikan peringatan keras kepada pihak Meta terkait rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online serta disinformasi dan kebencian di Indonesia hanya mencapai 28,47 persen.

Angka tersebut menjadikan Meta sebagai salah satu platform media sosial dengan tingkat kepatuhan terendah dibandingkan platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia.

Padahal, jumlah pengguna layanan Meta di Indonesia termasuk yang terbesar di dunia. Pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing diperkirakan mencapai sekitar 112 juta pengguna.

Meutya Hafid menegaskan bahwa keterlambatan atau ketidaksigapan platform dalam memoderasi konten berbahaya dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

“Konten DFK ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat,” tegas Meutya.

Menurut pemerintah, penyebaran disinformasi tidak hanya berpotensi memicu konflik antarwarga, tetapi juga dapat melemahkan demokrasi dan memicu polarisasi sosial yang membahayakan stabilitas masyarakat.

Pemerintah Minta Meta Perkuat Moderasi Konten

Dalam aspek hukum, pemerintah mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mencegah serta menangani penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Meutya menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional serta bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital.

Pemerintah juga mendorong Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi konten dan mempercepat penanganan konten yang melanggar aturan.

Langkah ini dinilai penting untuk memitigasi berbagai risiko di ruang digital, mulai dari judi online, disinformasi kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang kian marak.

Dalam sidak tersebut, Meutya Hafid didampingi sejumlah pejabat dari berbagai lembaga terkait keamanan siber dan pengawasan ruang digital.

Di antaranya Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol Heri Armanto Sutikno, serta Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan BSSN Sulistyo.

Turut hadir pula Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polkam Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Kolonel Adm Gusti Sopyannur, dan perwakilan Bareskrim Polri Kombes Pol Dadan Wira Laksana.

Kehadiran berbagai lembaga tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat pengawasan ruang digital dan menekan penyebaran konten ilegal di Indonesia. (KS01)

Tags

Terkini