JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia merupakan Bupati Pekalongan untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkapkan konstruksi perkara bermula dari dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan keluarga milik Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), diketahui aktif menjadi vendor penyedia jasa outsourcing pada sejumlah dinas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan selama periode 2023–2026.
Dalam struktur perusahaan tersebut, suami Fadia, Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjabat sebagai direktur.
Sementara itu, Fadia diduga menjadi pihak yang menerima manfaat utama atau beneficial owner (BO) dari perusahaan tersebut.
Sebagian besar pegawai PT RNB disebut merupakan tim sukses Bupati yang kemudian ditempatkan di berbagai perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan.
KPK menduga Fadia melalui anaknya dan orang kepercayaannya berinisial RUL melakukan intervensi terhadap sejumlah kepala dinas agar PT RNB memenangkan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Meskipun terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, perangkat daerah disebut tetap diarahkan untuk memenangkan PT RNB atau yang disebut sebagai “perusahaan ibu”.
Selama periode 2023–2026, nilai transaksi dari kontrak pengadaan antara PT RNB dan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar.
Dari total nilai transaksi tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan nilai mencapai sekitar Rp19 miliar, atau sekitar 41 persen dari total transaksi.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan serta sejumlah barang bukti elektronik dari pihak-pihak terkait.
Dijerat Pasal Tipikor
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 12 huruf i dalam undang-undang tersebut merupakan delik formil, sehingga cukup dibuktikan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana tanpa harus menunggu akibat dari perbuatannya.
Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tanggung jawab atau pengawasannya.
Ketentuan ini bertujuan mencegah terjadinya conflict of interest atau benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. (KS01)