nasional

Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Mati Kasus 1,9 Ton Sabu, Pertanyakan Peran JPU

KS1
Jumat, 27 Februari 2026 | 12:30 WIB
Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Mati Kasus 1,9 Ton Sabu, Pertanyakan Peran JPU. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Komisi III DPR RI melayangkan kritik tajam terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang menjerat seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Kamis (26/2/2026), anggota dewan mencium adanya kejanggalan di balik tuntutan hukuman mati terhadap Fandi.

Anggota Komisi III DPR, Martin Daniel Tumbelaka, secara blak-blakan menyatakan kecurigaannya bahwa pihak kejaksaan mungkin berupaya memutus mata rantai peredaran dengan mengorbankan ABK, sementara aktor intelektualnya masih bebas.

"Saya bertanya-tanya, jangan-jangan jaksa ini bagian dari mereka (bandar)? Karena tuntutan mati ini kita artikan sebagai upaya memutus mata rantai, sementara DPO seperti Mister Tan dan Jack yang merupakan otak utamanya belum ditangkap," tegas Martin di Gedung Parlemen, Jakarta.

Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati oleh Kejari Batam meski baru bekerja selama tiga hari sebagai ABK. Kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea, yang hadir bersama orang tua Fandi, menegaskan bahwa kliennya hanyalah korban keadaan yang tidak memiliki otoritas atas muatan kapal.

Dinilai Tidak Masuk Akal

Martin Daniel menambahkan bahwa narasi dakwaan jaksa yang menyebut Fandi "tidak memeriksa dan tidak menolak" barang haram tersebut sangat tidak masuk akal. Sebagai ABK, Fandi dinilai tidak memiliki kapasitas untuk menolak perintah atasan atau pemilik kapal di tengah laut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi hukum, namun wajib mengawasi kinerja aparat yang dibiayai negara agar tetap mengedepankan keadilan.

Berikut poin-poin penting hasil rapat:

Teguran untuk JPU
Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa JPU Kejari Batam terkait profesionalitas dalam menuntut hukuman mati.

Pemanggilan BNN & Kejari Batam
DPR akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan penjelasan transparan mengenai dasar tuntutan tersebut.

Pengawasan Komisi Yudisial (KY)
Meminta Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm agar hakim objektif dalam mengambil keputusan.

Penerapan KUHP Baru
Mendorong penanganan perkara mengacu pada asas keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

Sulaiman, ayah kandung Fandi, mengaku sangat terpukul melihat anaknya diperlakukan layaknya bandar besar. Menurutnya, Fandi bahkan sempat mempertanyakan isi kotak misterius yang dinaikkan ke kapal di tengah laut, namun tidak berdaya untuk berbuat lebih jauh.

"Masa hukumannya setara dengan bandar? Tidak mungkin. Saya tidak ikhlas anak saya diperlakukan seperti itu," ujar Sulaiman dengan nada lirih.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut nasib “orang kecil” di tengah pusaran sindikat narkoba internasional yang belum sepenuhnya terungkap.

Perkembangan sidang selanjutnya dinilai akan menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. (KS01)

Tags

Terkini