nasional

Bayar Pajak Lebih Hemat! Diskon PKB 5 Persen Berlaku Sampai Desember 2026

KS1
Selasa, 24 Februari 2026 | 17:24 WIB
Sosialisasi program Gas Jateng sembaru membagikan takjil di depan Mapolresta Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (24/2/2026). Bayar Pajak Lebih Hemat! Diskon PKB 5 Persen Berlaku Sampai Desember 2026.(KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menghadirkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen melalui program PKB Gas Jateng.

Program ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan.

Program diskon 5 persen ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah di sektor pajak kendaraan.

Kegiatan sosialisasi program diskon PKB dilakukan bersamaan dengan agenda rutin Polresta Surakarta selama bulan Ramadan. Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan 200 paket takjil kepada pengendara yang melintas di depan Mapolresta Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Senin (24/2/2026) petang.

Momentum ini dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat bahwa saat ini tersedia potongan pajak kendaraan sebesar 5 persen yang bisa dimanfaatkan hingga akhir tahun.

Kasi PPD, Ghita Puspitasari, menyebutkan tidak ada perubahan signifikan dalam serapan PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada awal tahun 2026. Ia membandingkan penerimaan PKB Januari 2025 dan Januari 2026.

"Untuk PKB bulan Januari tahun 2025 mencapai Rp14.870.331.500. Untuk Januari tahun 2026 kemarin mencapai Rp14.178.483.500," ungkap Ghita, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, meskipun pada 2025 terdapat dua program relaksasi dari pemerintah provinsi, realisasi penerimaan pajak di awal 2026 tidak menunjukkan penurunan signifikan.

Penerimaan BBNKB Justru Naik

Sementara itu, penerimaan BBNKB pada Januari 2026 justru mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

"Sementara untuk BBNKB di Januari tahun lalu mencapai Rp3.358.308.500. Di Januari tahun 2026 mencapai Rp4.875.340.000 atau ada kenaikan," lanjut Ghita.

Ia menambahkan, dua program relaksasi pada 2025 seperti program merah putih dan pemutihan pajak hingga akhir tahun, tidak memberikan perbedaan signifikan dibandingkan kondisi awal 2026 meskipun kini sudah diterapkan kebijakan opsen pajak.

"Kalau dilihat tahun lalu ada dua relaksasi seperti program merah putih selama tiga bulan terus dilanjut program Pemprov Jateng yang pemutihan sampai akhir tahun, penurunannya tidak signifikan," jelasnya.

Diskon PKB 5 Persen Berlaku hingga Desember 2026

Ghita berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebijakan pajak yang berlaku saat ini, karena Pemprov Jateng kembali memberikan stimulus berupa diskon PKB 5 persen.

"Ini juga ada program diskon dari Pemprov Jateng, diskon 5 persen yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," imbuhnya.

Program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar lebih awal dengan nominal yang lebih ringan.

Banit Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Miftahul Jannah, mengatakan kegiatan berbagi takjil kepada pengendara dilaksanakan secara rutin selama bulan Ramadan.

"Setiap hari Polresta Surakarta membagikan takjil kepada pengendara menjelang waktu berbuka. Sebanyak 200 takjil dibagikan ke pengendara yang melintas di depan Mapolresta Surakarta," kata Miftahul Jannah.

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus upaya mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat. Selain berbagi, momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi terkait program diskon PKB 5 persen dari Pemprov Jawa Tengah yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Dengan adanya kegiatan sosial ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. (ks01)

Tags

Terkini