nasional

BPKH Connect Solo: Perkuat Transparansi dan Literasi Pengelolaan Dana Haji Rp180 Triliun

KS1
Minggu, 22 Februari 2026 | 18:00 WIB
BPKH Connect Solo: Perkuat Transparansi dan Literasi Pengelolaan Dana Haji Rp180 Triliun. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus mengintensifkan langkah edukasi publik terkait tata kelola dana haji.

Salah satu upayanya dilakukan lewat forum bertajuk BPKH Connect yang mempertemukan insan pers dari Solo dan Yogyakarta, Sabtu (21/2/2026), di Kota Solo.

Kegiatan tersebut diikuti puluhan jurnalis media cetak, daring, hingga elektronik. Forum dibuka oleh Sekretaris Badan BPKH, Ahmad Zaky, dengan menghadirkan Mukhotib MD sebagai fasilitator diskusi.

Acara ini tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga wadah pendalaman materi tentang mekanisme pengelolaan dana haji yang kerap menjadi sorotan masyarakat.

Kepala Divisi Komunikasi Strategis BPKH, Dammy R. Budiawan, menekankan bahwa peran media daerah sangat vital dalam menyampaikan informasi yang utuh dan mudah dipahami masyarakat.

Menurutnya, pemahaman publik mengenai skema keuangan haji masih belum merata, terutama di kalangan calon jemaah yang sebagian besar berasal dari daerah dan berusia lanjut.

“Pendekatan berbasis lokal jauh lebih efektif. Penggunaan bahasa daerah, misalnya, dapat membantu calon jemaah memahami informasi secara lebih sederhana dan jelas,” ungkap Dammy dalam forum tersebut.

Ia juga menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang akurat dan berbasis data agar tidak memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Dalam sesi workshop, BPKH memaparkan bahwa total dana titipan jemaah yang dikelola saat ini mencapai sekitar Rp180 triliun. Dana tersebut dikelola secara profesional dengan prinsip syariah dan kehati-hatian.

Dammy menegaskan, dana pokok setoran jemaah tidak digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah lain.

“Biaya haji disubsidi dari nilai manfaat atau hasil investasi, bukan dari uang pokok setoran. Sekitar 38 persen biaya haji ditopang dari hasil pengembangan dana melalui instrumen sukuk dan perbankan syariah,” jelasnya.

Penempatan dana dilakukan pada instrumen yang relatif aman, seperti sukuk negara dan lembaga perbankan syariah. Strategi ini dirancang untuk menjaga stabilitas serta keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang.

Menanggapi dinamika kebijakan dengan hadirnya kementerian yang menangani urusan haji, BPKH memastikan tetap menjalankan mandat sesuai undang-undang sebagai lembaga independen pengelola keuangan haji.

Jika kementerian bertindak sebagai operator penyelenggara ibadah haji, BPKH tetap fokus pada fungsi pengelolaan keuangan dan investasi. Pembagian peran ini diharapkan mampu menjaga profesionalisme sekaligus meningkatkan akuntabilitas.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta, termasuk perbandingan sistem pengelolaan dana haji di Indonesia dengan negara lain seperti Malaysia dan Mesir.

Melalui forum ini, BPKH berharap para jurnalis dapat menghadirkan pemberitaan yang edukatif dan berimbang sehingga isu-isu seputar dana haji dapat dipahami secara komprehensif masyarakat.

Dengan literasi yang semakin baik, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji diharapkan semakin menguat.(KS01)

Tags

Terkini