nasional

Proses Lelang Aset Sritex Terus Bergulir, Kurator Tegaskan Pesangon Dibayar Setelah Aset Laku

KS1
Sabtu, 31 Januari 2026 | 12:04 WIB
Proses Lelang Aset Sritex Terus Bergulir, Kurator Tegaskan Pesangon Dibayar Setelah Aset Laku. (KlikSoloNews/dok)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Tim Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyampaikan perkembangan terbaru terkait penjualan aset perusahaan yang menjadi dasar pemenuhan hak para kreditur, termasuk ribuan eks karyawan.

Hingga kini, seluruh tahapan masih berfokus pada proses lelang yang telah berjalan sejak pertengahan 2025.

Selain Sritex, tiga anak perusahaan yang turut dalam proses kepailitan yakni PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja. Penjualan aset dimulai pada Juli 2025, dengan tahap awal berupa lelang kendaraan dan alat berat milik PT Primayudha Mandirijaya yang dilaksanakan pada November 2025.

Secara paralel, Tim Kurator yang beranggotakan Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin melanjutkan proses lelang kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk serta PT Bitratex Industries (Dalam Pailit).

Selain itu, aset berupa stok dan persediaan seperti benang, bahan baku, serta material produksi lainnya juga mulai dilelang di ketiga anak perusahaan tersebut.

Nurma Candra Yani Sadikin menjelaskan bahwa lelang persediaan di PT Primayudha Mandirijaya telah rampung pada 22 Januari 2026. Sementara itu, untuk aset serupa di PT Bitratex Industries dan PT Sinar Pantja Djaja masih menunggu tahapan verifikasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

“Untuk kendaraan, kami sudah melaksanakan lelang kedua di PT Primayudha Mandirijaya melalui KPKNL Surakarta. Sedangkan pengajuan lelang kendaraan tahap kedua di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries saat ini masih dalam proses verifikasi,” jelas Nurma, Sabtu (31/1/2026).

Selain kendaraan dan persediaan, Tim Kurator juga tengah memproses lelang aset tetap berupa tanah dan bangunan beserta mesin dan inventaris kantor di empat perusahaan. Namun, jumlah aset yang sangat besar menjadi tantangan tersendiri.

“Di Sritex terdapat ribuan mesin yang harus diunggah satu per satu ke sistem KPKNL. Belum lagi, sebagian aset tanah masih berstatus terikat Hak Tanggungan,” ungkap Nurma.

Ia menambahkan, setiap tahapan lelang wajib melalui prosedur resmi, termasuk pengumuman di media cetak, sehingga membutuhkan waktu dan ketelitian tinggi.

Untuk mempercepat proses, Tim Kurator terus menjalin komunikasi dengan KPKNL Surakarta dan Semarang, serta mengirimkan surat resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Fajar Romy Gumilar menyatakan, keberhasilan lelang menjadi faktor krusial bagi pemenuhan hak para kreditur.

“Harapan kami, aset dapat terjual optimal. Hasilnya akan digunakan untuk kepentingan para kreditur, khususnya eks karyawan terkait pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam mekanisme kepailitan, tidak dimungkinkan adanya pembayaran sebelum aset terjual, sesuai prinsip pari passu pro rata parte.

Kurator Buka Ruang Evaluasi dan Klarifikasi Isu Komunikasi

Menanggapi adanya aksi demonstrasi eks karyawan di Pengadilan Negeri Semarang pada 12 Januari 2026, Denny Ardiansyah menyatakan Tim Kurator tidak menutup diri terhadap evaluasi.

Menurut Denny, tudingan bahwa Kurator menutup akses komunikasi tidak berdasar. Hal tersebut bahkan telah diklarifikasi dalam pertemuan lintas pihak pada 4 November 2025 yang melibatkan Pemkab Sukoharjo, aparat keamanan, Tim Kurator, serta kuasa hukum eks karyawan.

“Isu tersebut sudah diklarifikasi dan dicatat secara resmi dalam notulensi. Tidak benar jika disebut kami menutup komunikasi,” tegasnya.

Ia menilai, persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh tidak tersampaikannya informasi secara utuh dari kuasa hukum kepada para eks karyawan.

Sementara itu, Nur Hidayat menyoroti kompleksitas perkara kepailitan Sritex. Menurutnya, Tim Kurator tidak menerima data aset yang lengkap sejak awal, sehingga harus melakukan pendataan ulang terhadap stok, limbah produksi, hingga mesin-mesin pabrik.

“Proses ini membutuhkan waktu karena harus dilakukan dari nol. Namun seluruh perkembangan sudah kami publikasikan melalui website resmi Tim Kurator dan dapat diakses oleh publik,” jelasnya.

Ia berharap informasi tersebut dapat disampaikan secara berkelanjutan kepada eks karyawan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. (KS01)

Tags

Terkini