nasional

Kasus Bela Istri dari Jambret, Hogi Minaya Lega Dapat Restorative Justice

KS1
Senin, 26 Januari 2026 | 19:15 WIB
Kasus Bela Istri dari Jambret, Hogi Minaya Lega Dapat Restorative Justice. (KlikSoloNews/dok)

SLEMAN, KLIKSOLONEWS.COM — Senyum lega terpancar dari wajah Hogi Minaya (44) dan sang istri, Arsita Minaya (39), saat keluar dari Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (26/1/2026).

Hogi akhirnya dapat bernapas lega setelah kasus hukum yang menjeratnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Hogi sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas setelah berupaya membela istrinya dari aksi penjambretan. Kejadian tersebut bermula saat Hogi mencoba menghentikan dua pelaku jambret yang melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Aksi kejar-kejaran di jalan berujung saling pepet antara kendaraan Hogi dan motor pelaku. Insiden itu berakhir tragis ketika sepeda motor pelaku menabrak tembok, menyebabkan kedua penjambret meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Sudah mulai agak lega dengan adanya restorative justice seperti ini,” ujar Hogi kepada awak media.

Hogi mengaku tidak pernah menyangka niatnya melindungi sang istri justru berbuntut panjang hingga harus menjalani proses hukum.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memperlihatkan kaki kanannya yang telah dilepas dari alat pengawas elektronik, menandai berakhirnya pembatasan tertentu yang sebelumnya dikenakan kepadanya.

Sementara itu, Arsita tampak haru dan berkali-kali mengucapkan rasa syukur. Ia menyebut kebebasan suaminya sebagai hal terpenting setelah melewati masa-masa sulit.

“Yang paling penting kebebasan suami saya,” ucap Arsita dengan mata berkaca-kaca.

Kuasa Hukum: Restorative Justice Sesuai KUHP Baru

Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menjelaskan bahwa forum restorative justice berjalan dengan baik dan seluruh pihak yang terlibat telah sepakat menyelesaikan perkara secara damai.

Ia menegaskan bahwa mekanisme restorative justice telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dan dapat diterapkan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Restorative justice bisa diterapkan sejak tahap penyidikan sampai persidangan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Teguh.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses hukum yang sempat membebani Hogi dan keluarganya kini menemui titik terang. Penyelesaian perkara ini juga menjadi contoh penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana Indonesia.(ks01)

Tags

Terkini