nasional

Polda Metro Jaya Terima Permohonan Restorative Justice Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

KS1
Sabtu, 17 Januari 2026 | 06:30 WIB
Polda Metro Jaya Terima Permohonan Restorative Justice Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait perkara dugaan atau tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Permohonan tersebut diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui penasihat hukum pelapor. Hal itu dikonfirmasi langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).

Budi menegaskan pihak kepolisian akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik, kata dia, tetap bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, Polda Metro Jaya belum merinci apakah permohonan restorative justice tersebut akan dikabulkan atau masih dalam tahap kajian oleh penyidik.

Restorative Justice dalam Penanganan Perkara

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan dialog, pemulihan, serta kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, tanpa harus melalui proses persidangan.

Namun, penerapan mekanisme ini tetap memiliki batasan dan syarat tertentu, termasuk mempertimbangkan dampak hukum, kepentingan publik, serta unsur pidana dalam perkara yang ditangani.

Hingga saat ini, proses penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih berada dalam kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.(ks01)

Tags

Terkini