nasional

Polda Jateng Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Beraset Miliaran Rupiah

KS1
Kamis, 1 Januari 2026 | 10:30 WIB
Polda Jateng Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Beraset Miliaran Rupiah. (KlikSoloNews/dok)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan total nilai aset mencapai lebih dari Rp3,1 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu siang (31/12/2025).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, didampingi Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir.

Dalam keterangannya, Anwar Nasir menjelaskan bahwa kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan perkara narkotika sebelumnya.

“Kasus ini bermula dari pengungkapan tindak pidana narkotika pada Oktober 2025. Saat itu, kami mengamankan dua pelaku berinisial S dan MR dengan barang bukti sabu seberat 2,7 gram. Dari penyidikan, diketahui transaksi narkotika dilakukan melalui transfer antar rekening bank,” ungkap Kombes Pol Anwar Nasir.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada tersangka utama E.N. alias LEO alias LK, seorang residivis kasus narkotika yang tercatat pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2009, 2016, dan 2018. Tersangka berhasil ditangkap petugas pada 12 November 2025 di wilayah Kabupaten Brebes.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka berupaya menyamarkan hasil kejahatan narkotikanya melalui praktik pencucian uang. Kami menelusuri aliran dana dan aset untuk memutus mata rantai kejahatan hingga ke akarnya,” lanjutnya.

Cuci Uang Hasil Narkotika Selama 11 Tahun

Tersangka diduga melakukan pencucian uang hasil penjualan narkotika dalam rentang waktu 2014 hingga 2025. Selama periode tersebut, tersangka tercatat melakukan pembelian narkotika dalam jumlah besar hingga belasan kali transaksi, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per transaksi.

“Pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain serta memanfaatkan aplikasi keuangan untuk mengaburkan jejak transaksi,” jelas Kombes Pol Anwar Nasir.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga diketahui sering berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah Jawa Tengah guna menghindari kejaran aparat penegak hukum.

-
Polda Jateng Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Beraset Miliaran Rupiah. (KlikSoloNews/dok)

Uang hasil kejahatan kemudian ditempatkan, dilapisi, dan diintegrasikan ke dalam berbagai bentuk aset legal, seperti properti dan kendaraan.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit rumah dan bangunan kos-kosan, uang tunai sebesar Rp1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, sepeda motor, perhiasan emas, dan dokumen transaksi perbankan.  Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp3,16 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Menutup konferensi pers, Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk menelusuri dan menyita hasil kejahatannya.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya, sekaligus memiskinkan para bandar dengan menjerat mereka melalui tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.(KS01)

Tags

Terkini